Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pariwisata yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bidang kepariwisataan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut Dinas Pariwisata  mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan Teknis bidang Pariwisata ;
  2. Pelaksanaan Kebijakan Teknis bidang Pariwisata ;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pariwista
  4. Pelaksanaan admiinistrasi dinas ;
  5. Pembinaan UPT Dinas ; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
  7. Pengelolaan urusan kesekretariatan.