Bidang Destinasi Wisata

Bidang Destinasi Wisata

Bidang Destinasi Wisata memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis bidang destinasi pariwisata berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
  2. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan criteria bidang destinasi pariwisata dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  3. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan dan fasilitasi destinasi pariwisata;
  4. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan dan fasilitasi destinasi pariwisata;
  5. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pengembangan sarana dan prasarana pariwisata;
  6. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan sadar wisata daerah;
  7. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi fasilitasi pengembangan pariwisata daerah;
  8. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan bidang destinasi pariwisata; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.