Bidang Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif

Bidang Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif

Bidang Usaha Jasa Wisata memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis bidang usaha jasa pariwisata berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
  2. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang usaha jasa pariwisata dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  3. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan dan fasilitasi usaha jasa pariwisata;
  4. Menyusun program dan melaksanakan pembinaan usaha jasa pariwisata;
  5. Merumuskan bahan dan memberikan rekomendasi ijin usaha pariwisata;
  6. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang usaha jasa pariwisata; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.