Bidang Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif
Bidang Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif
Bidang Usaha Jasa Wisata memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis bidang usaha jasa pariwisata berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang usaha jasa pariwisata dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
- Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan dan fasilitasi usaha jasa pariwisata;
- Menyusun program dan melaksanakan pembinaan usaha jasa pariwisata;
- Merumuskan bahan dan memberikan rekomendasi ijin usaha pariwisata;
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang usaha jasa pariwisata; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.