Profile Dinas Pariwisata

Selayang Pandang

Tanah Laut mulanya adalah sebuah wilayah kewedanan yang berada di dalam wilayah Daswati II Banjar, memiliki wilayah yang cukup luas serta potensi yang cukup besar di beberapa bidang sebagai sumber pandapatan daerah, kehutanan beserta isinya, laut dan kekayaan alam didalamnya, barang-barang tambang yang terkandung dalam tanah, serta kesuburan lahan-lahan perkebunan dan pertanian.


Potensi yang cukup besar dimiliki Tanah Laut pada masa itu belum bisa dimanfaatkan secara maksimal, kurang nya sarana dan prasarana memadai merupakan penyebab utamanya. Oleh karena itu keadaan yang demikian senada dengan beberapa kewedanan lain yang berada di kalimantan selatan, hingga muncul tuntutan semangat dan keinginan kuat para tokoh untuk menjadikan Tanah Laut sebagai Daswati II.

Hasrat tersebut pernah disampaikan oleh beberapa wakil Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) melalui sebuah resolusi dalam konverda LVRI se-Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di ibu kota kabupaten Banjar yaitu Martapura, disampaikan oleh Ach. Syahrani dan kawan-kawan pada tahun 1956.

Kemudian pada tahun 1957, H. Arpan dan kawan-kawan, selaku wakil rakyat Tanah Laut yang duduk di DPRD Banjar, memperjuangkan agar status wilayah kewedanaan yang disandang Tanah Laut dapat ditingkatkan menjadi Daswati II. Tekad tersebut membuahkan hasil dengan terselanggaranya rapat pada tanggal 3 Juni 1961, bertempat di rumah Moh. Afham, dipimpin oleh Materan HB. Rapat tersebut mengahsilkan terbentuknya sebuah panitia persiapan pembentukan Daswati II Tanah Laut dengan ketua umum dipegang oleh Soearjan.

Panitia ini dikenal dengan nama Panitia Tujuh Belas dengan tugas pokok melakukan persiapan penyelenggaraan musyawarah besar seluruh masyarakat Tanah Laut. Dalam pelaksanannya panitia tersebut memiliki lima tugas pokok sebagai berikut:

  1. Mengadakan hubungan dengan pemuka/tetuha masyarakat guna mendapatkan dukungan.
  2. Mengumpulkan data potensi daerah.
  3. Mengusahakan pengumpulan dana.
  4. Membuat pengumuman untuk disebarluaskan kepada mesyarakat.
  5. Menyelenggarakan ceramah dengan meminta kesediaan Ach. Syahrani,
    H. M. N. Manuar, Wedana Usman Dundrung, Mahyu Arief dan H. Abdul Wahab.

Usaha Panitia Tujuh Belas membawa hasil dengan terselenggaranya Musyawarah Besar se-Tanah Laut pada tanggal 1 dan 2 Juli 1961, dan menghasil,kan resolusi pernyataan serta terbentuknya "Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Tuntutan Deswati II Tanah Laut" yang diketahui oleh H.M.N. Manuar.

Pada tanggal 12 Juli 1962 panitia ini menyampaikan memori Tanah Laut ke-pada BUpati banjar dan wakil DPRD GR II Banjar. Menanggapi hal tersebut ketua seksi A DPRD melakuka peninjauan ke Tanah Laut pada tanggal 6 Agustus 1962, hasil peninjauan di bawa kedalam sebuah sidang pada tanggal 3 September 1962, memutuskan memberikan dukungan kepada tuntutan Tanah Laut untuk dijadikan Daswati II, dengan Surat Keputusan nomor 37/3/DPRDGR/1962.

Dengan diterbitkanya Surat Keputusan tersebut, Penitia terus berusaha mendapatkan dukungan DPRD GR I kalimantan selatan, aspirasi ini disampaikan pula melalui Kerukunan Keluarga Tanah Laut. Atas usaha tersebut pada tanggal 26 November 1962 tim DPRD GR I melakukan peninjauan, dari hasil kunjungan tersebut DPRD GR I mendukung usaha Tanah Laut dengan terbentuknya sebuah Resolusi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negri dan Otonomi Daerah dengan Surat bernomor 12/DPRDGR/RES/1962.

Sebagai realisasi dari resolusi, DPRD GR tingkat I Kalimantan Selatan mengirimkan tim ynag dipimpin ketua komisi B, yaitu Imam Sukami Handokowijoyo dan tiba di Tanah Laut pada tanggal 27 Oktober 1963 yang disambut dengan rapat umum , dilanjutkan dengan peninjauan ke daerah Kintap serta Ujung Batu, kemudian melakukan pertemuan dengan pejabat dan panitia penuntut.

Dalam pertemuan dengan DPR GR RI tim mengajukan agar panitia ditingkatkan menjadi Badan Persiapan Pembentukan Deswati II Tanah Laut, dengan ketua H.M.N. manuar. Pada tanggal 31 Oktober 1963 sidang DPRD GR tingkat I Kalimantan Selatan menyetujui resolusi yang mendesak kepada Gubernur untuk menunjuk Penguasa Daerah bagi Tapin, Tabalong dan Tanah Laut. Kemudian pada tanggal 11 Agustus 1964 diadakan serah terima kekuasaan Kewedanan Tanah Laut kepada Bupati Banjar yantg selanjutnya pada tanggal 9 September 1964 diresmikan kentor Persiapan Tk. II Tanah Laut oleh bapak Gubernur Kaliamantan Selatan, sekaligus melantik GT. M. Taberi sebagai kepala kantor persiapan.

Pada tanggal 24 April 1965 Badan persiapa yang diperbaharui dalam suatu musyawarah di Gedung Bioskop Sederhan Pelaihari yang dipimpin oleh A. wahid dan berhasil menyusun Badan Persipan Tk. II yang baru dengan ketua umum R. Sugiarto dan sekretaris umum adalah A. Miskat.

Dalam kurun waktu Agustus sampai dengan November 1965, Bdan Persiapan mengadakan beberapa kalli rapat dan pertemuan dalam rangka mempersiapkan menyambut lahitnya Kabupaten Tanah Laut yang sudah diambang pintu. Dengan lahirnya Undang Undang nomor 8 tahun 1965, tentang pembentukan Deswati II Tapin, Tabalong dan Tanah Laut, maka pada tanggal 2 Desember 1965 dilaksanakan upacara peresmian berdirinya Deswati II Tanah Laut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonami Daearah DR. Soemarno.

Dengan demikian tanggal 2 Desember dicatat sebagai Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut yang diperingati setiap tahunnya

Profile Instansi

Pembangunan Tanah Laut pada RPJMD Tahun 2018-2023 mempunyai Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu“Terwujudnya Tanah Laut yang Berinteraksi (Berkarya, Inovasi, Tertata, Religius, Aktual, Sinergi)”. Visi ini digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam pembuatan renstra Dinas Pariwisata Kabupaten tanah laut.

Adapun Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih adalah sebagai berikut ;

  1. Berkarya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan masyarakat yang berbasis teknologi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya
  2. Menciptakan inovasi di segala sendi kehidupan masyarakat dn pengembangan industri kreatif.
  3. Membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas religiusitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat.
  5. Membangun sinergitas yang baik antar tingkat pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Misi yang berkenaan dengan dinas pariwisata adalah misi ke 5 yaitu Membangun sinergitas yang baik antar tingkat pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Bidang Kesekretariatan dalam rangka Meningkatkan tertib pengelolaan administrasi perkantoran dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan misi yang berkenaan yaitu pada misi ke 3 ”Membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)”.

Tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut yang diimplementasikan dalam Renstra SKPD tahun 2018-2023 telah mengakomodasi Renstra Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dengan 4 (empat) program Strategis Nasional di Bidang Kepariwisataan, yaitu :

  1. Pengembangan destinasi pariwisata.
  2. Pengembangan pemasaran pariwisata.
  3. Pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya.
  4. Pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.

Dengan Program Strategis Kepariwisataan Nasional diharapkan dapat mengembangkan destinasi kepariwisataan dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, meningkatnya investasi di setor pariwisata serta dapat memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor pariwisata.

Tujuan Pembangunan PariwisataTahun 2015 - 2019 :

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata yang berdaya saing di pasar internasional.
  2. Mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional sehingga Indonesia dapat mandiri dan bangkit bersama bangsa Asia lainnya.
  3. Memasarkan destinasi pariwisata Indonesia dengan menggunakan strategi pemasaran terpadu secara efektif, efisien, dan bertanggungjawab serta yang intensif, inovatif dan interaktif sehingga kinerja pemasaran pariwisata mencapai produktifitas maksimal.
  4. Mengembangkan kelembagaan kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan industri pariwisata secara profesional, efektif dan efisien, dan mencapai produktifitas maksimal.

Sasaran jangka menengah pada renstra K/L yaitu Renstra Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif republik indonesia dengan 4 (empat) program Strategis Nasional di Bidang Kepariwisataan, yaitu :

  1. Pengembangan destinasi
  2. Pengembangan pemasaran
  3. Pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya.
  4. Pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi

Dengan Program Strategis kepariwisataan Nasional diharapkan dapat mengembangkan destinasi kepariwisataan dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, meningkatnya investasi di sektor pariwisata serta dapat memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor pariwisata.

Sasaran jangka menengah dari Renstra Disporbudpar Propinsi Kalimantan Selatan sebagai pedoman dan acuan dalam pembuatan Renstra Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut agar sejalan dan selaras dengan pencapaian visi dan misi di bidang kepariwisataan. Sasarannya diantaranya ; peningkatan jumlah kunjungan wisata, peningkatan sarana prasarana obyek wisata, peningkatan SDM dan peningkatan pemasaran/promosi pariwisata.

Hubungan antar kabupaten/kota dengan propinsi dan pusat merupakan peluang bagi terbangunnya sinergi yang lebih mantap agar seluruh kegiatan pembangunan khususnya di bidang pariwisata berjalan lebih efektif dan efisien.

Visi dan Misi

Pembangunan Tanah Laut pada RPJMD Tahun 2018-2023 mempunyai Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu "Terwujudnya Tanah Laut yang Berinteraksi (Berkarya, lnovasi, Tertata, Religius, Aktual, Sinergi)". Visi ini digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam pembuatan renstra Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut.

Misi yang berkenan dengan dinas pariwisata adalah misi ke 5 yaitu Membangun sinergitas yang baik antar tingkat pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pariwisata yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bidang kepariwisataan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut Dinas Pariwisata  mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan Teknis bidang Pariwisata ;
  2. Pelaksanaan Kebijakan Teknis bidang Pariwisata ;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pariwista
  4. Pelaksanaan admiinistrasi dinas ;
  5. Pembinaan UPT Dinas ; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
  7. Pengelolaan urusan kesekretariatan.

Struktur Organisasi

Bidang Destinasi Wisata

Bidang Destinasi Wisata memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis bidang destinasi pariwisata berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
  2. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan criteria bidang destinasi pariwisata dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  3. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan dan fasilitasi destinasi pariwisata;
  4. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan dan fasilitasi destinasi pariwisata;
  5. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pengembangan sarana dan prasarana pariwisata;
  6. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan sadar wisata daerah;
  7. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi fasilitasi pengembangan pariwisata daerah;
  8. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan bidang destinasi pariwisata; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif

Bidang Usaha Jasa Wisata memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis bidang usaha jasa pariwisata berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
  2. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang usaha jasa pariwisata dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  3. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan dan fasilitasi usaha jasa pariwisata;
  4. Menyusun program dan melaksanakan pembinaan usaha jasa pariwisata;
  5. Merumuskan bahan dan memberikan rekomendasi ijin usaha pariwisata;
  6. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang usaha jasa pariwisata; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pemasaran Pariwisata

Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis bidang pemasaran pariwisata berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
  2. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pemasaran pariwisata dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  3. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan informasi kepariwisataan daerah;
  4. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi penggalian dan pengkajian potensi pasar serta perluasan jaringan pemasaran pariwisata daerah;
  5. Menyusun program mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pengembangan hubungan antar lembaga dalam pengembangan pemasaran pariwisata daerah;
  6. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan serta pertemuan antar pelaku dunia usaha pariwisata;
  7. Melaksanakan upaya pengembangan pemasaran pariwisata;
  8. Merancang dan mensinergikan pembuatan even-even untuk meningkatkan kunjungan;
  9. Meningkatkan kemitraan pengembangan produk dan promosi;
  10. Meningkatkan pembangunan sistem informasi pelayanan kepariwisataan;
  11. Menyusun rencana kegiatan bidang pemasaran sesuai dengan rencana dinas;
  12. Meningkatkan koordinasi pengembangan jaringan aksebilitas;
  13. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sejarah Dinas Pariwisata

Laporan Kinerja Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut

Laporan Kinerja Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut dapat dilihat disini.

Capaian Kinerja TW1 2022 Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut

Berikut ini adalah Capaian Kinerja TW I Tahun 2022 Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut dapat dilihat Disini.

Capaian Kinerja TW II 2022 Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut

Untuk Laporan Capaian Kinerja TW II Tahun 2022 Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut dapat dilihat disini

Capaian Kinerja TW III 2022 Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut

Laporan Capaian Kinerja TW III Tahun 2022 Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut dapat dilihat disini

Capaian Kinerja TW IV 2022 Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut

Capaian Kinerja TW IV Tahun 2022 Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut dapat dilihat disini

LAPORAN KINERJA DINAS PARIWISATA KAB. TANAH LAUT TAHUN 2023

Berikut ini adalah Laporan Kinerja Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut Tahun 2023 dapat dilihat di sini

LAPORAN CAPAIAN KINERJA TW IV TAHUN 2023

Berikut adalah Laporan Capaian Kinerja TW IV Tahun 2023 di sini