Bidang Pemasaran Pariwisata
Bidang Pemasaran Pariwisata
Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis bidang pemasaran pariwisata berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
- Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pemasaran pariwisata dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
- Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan informasi kepariwisataan daerah;
- Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi penggalian dan pengkajian potensi pasar serta perluasan jaringan pemasaran pariwisata daerah;
- Menyusun program mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pengembangan hubungan antar lembaga dalam pengembangan pemasaran pariwisata daerah;
- Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan serta pertemuan antar pelaku dunia usaha pariwisata;
- Melaksanakan upaya pengembangan pemasaran pariwisata;
- Merancang dan mensinergikan pembuatan even-even untuk meningkatkan kunjungan;
- Meningkatkan kemitraan pengembangan produk dan promosi;
- Meningkatkan pembangunan sistem informasi pelayanan kepariwisataan;
- Menyusun rencana kegiatan bidang pemasaran sesuai dengan rencana dinas;
- Meningkatkan koordinasi pengembangan jaringan aksebilitas;
- Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.