Bidang Pemasaran Pariwisata

Bidang Pemasaran Pariwisata

Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun kebijakan teknis bidang pemasaran pariwisata berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
  2. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pemasaran pariwisata dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  3. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan informasi kepariwisataan daerah;
  4. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi penggalian dan pengkajian potensi pasar serta perluasan jaringan pemasaran pariwisata daerah;
  5. Menyusun program mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pengembangan hubungan antar lembaga dalam pengembangan pemasaran pariwisata daerah;
  6. Menyusun program, mengkoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengembangan serta pertemuan antar pelaku dunia usaha pariwisata;
  7. Melaksanakan upaya pengembangan pemasaran pariwisata;
  8. Merancang dan mensinergikan pembuatan even-even untuk meningkatkan kunjungan;
  9. Meningkatkan kemitraan pengembangan produk dan promosi;
  10. Meningkatkan pembangunan sistem informasi pelayanan kepariwisataan;
  11. Menyusun rencana kegiatan bidang pemasaran sesuai dengan rencana dinas;
  12. Meningkatkan koordinasi pengembangan jaringan aksebilitas;
  13. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.